“Gerakan Bangkalan Bersih merespon tidak dilaksanakannya kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan Komisi Informasi Jawa Timur oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Bangkalan dengan melayangkan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali,
namun belum mendapatkan respon atau penjelasan yang melatar-belakangi tidak dilaksanakannya kesepakatan damai sengketa informasi non litigasi di Komisi Informasi Jawa Timur.
Hal ini yang pada akhirnya membawa Gerakan Bangkalan Bersih melaporkan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pasal 52 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”





