LSM GBB Laporkan Disnaker Bangkalan ke Polisi

Uncategorized124 Views
banner 468x60

sementara sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kab. Bangkalan Jemmy  Tria Sukmana belum bisa dihubungi terkait laporan dugaan tindak pidana berdasar UU nomor 14 “Gerakan Bangkalan Bersih merespon tidak dilaksanakannya kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan Komisi Informasi Jawa Timur oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Bangkalan dengan melayangkan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali,

namun belum mendapatkan respon atau penjelasan yang melatar-belakangi tidak dilaksanakannya kesepakatan damai sengketa informasi non litigasi di Komisi Informasi Jawa Timur.

banner 336x280

Hal ini yang pada akhirnya membawa Gerakan Bangkalan Bersih melaporkan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pasal 52 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *