Masyarakat Menyambut Gembira Akan Pemutihan Pajak

Uncategorized346 Views
banner 468x60
1001611460

Top Berita News’ Surabaya: Harapan masyarakat bawah akan adanya pemutihan ulang kini mulai kesampaian dan disambut dengan gembira, terutama oleh bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).  Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Samsat di seluruh Jatim kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan kesekian kalinya ini juga meliputi pembebasan beberapa denda pajak dan denda lainnya itu tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024.

banner 336x280

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Dr Bobby Soemarsono SH M.Si, periode pemutihan berlaku mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Program pemutihan meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas PKB progresif.

Program pemutihan denda dan beberapa biaya ini penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, khususnya dari sektor PKB.

Sekedar diketahui, masyarakat yang ingin membayar PKB saat ini bisa melalui e-Samsat Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Bank BTN, KB Bukopin, Pos Indonesia, dan OPOP Jatim .( Clis)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *