Awasi Berharap Semua Kasus Pencabulan di Hukum Berat

Uncategorized285 Views
banner 468x60

SURABAYA. holis: Top Berita News’ Bangkalan: Entah syetan mana yang merasuki Oknum berinisial SY salah satu pengasuh pesantren yang berlokasi di pinggiran Kabupaten Bangkalan.dengan nafsu bejadnya diduga telah menggauli santriwati asal Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur. 

Atas kejadian yang mencoreng dunia pendidikan pesantren ini, kami dari AWASI ( Aliansi Wadah Advokat dan Aktivis Seluruh Indonesia)  ini berharap Polres Bangkalan betul-betul serius menangani perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh SY yang juga mantan anggota DPRD Bangkalan ini agar segera ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap,” papar Nor Cholis SH. Ketua Umum Awasi. Selasa (29/10/2024).

banner 336x280

Nor Choils berharap pihak berwajib agar tidak main mata, karena ini urusan moral keberlangsungan masa depan anak generasi Bangkalan ke depan.

Masyarakat Bangkalan tentu sangat terluka atas tragedi tragis yang menimpa korban. Maka dari itu tindak tegas dan segera tangkap pelaku pencabulan tersebut,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan jika kasus ini sampai berlarut-larut akan menimbulkan efek domino lebih besar. Salah satunya yakni korban atau keluarga korban khawatir di intimidasi dan intervensi oleh oknum pelaku dan orang-oranngya, 

Namun saya yakin dan sangat optimis bahwa Polres pasti segera menangkap pelaku cabul tersebut. Mengingat sebelumnya, sekitar satu bulan yang lalu, pernah ada kejadian yang diduga pencabulan, Polres Bangkalan langsung bergerak cepat menangkap terduga pelaku, 

Jangan sampai korban dan keluarga korban mendapat intimidasi dan intervensi dari oknum yang diduga Cabul tersebut. Karena ini akan menimbulkan efek psikis pada keluarga korban. 

Dan saat ini yang melobi untuk berdamai sudah banyak berdatangan ke rumah korban. Maka dari itu kepolisian segera mengamankan korban dan segera menangkap pelaku, seperti dan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Polres di wilayah lain, yaitu di wilayah Kwanyar kala itu. “ paparnya.

Dirinya juga berharap pasal yang disangkakan pada pelaku pencabulan harus sesuai yakni, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak  No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (lima belas).

Dirinyapun mendorong Polres Bangkalan, untuk berani menyelesaikan kasus pencabulan ini dan jangan tebang pilih.

Saya yakin polisi pasti melakukan proses penegakan hukum yang benar dan profesional. Mengingat, kita semua dimata hukum sama. Tinggal menunggu kapan dan segera tersangka pelaku ditangkap secepatnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, santriwati inisial NV (13), diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum  yang juga mantan anggota DPRD Bangkalan berinisial SY – pengasuh salah satu lembaga pendidikan pesantren di Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.

NM orang tua korban tidak menerima anaknya jadi korban rudal paksa, lalu melaporkan ke Polres Bangkalan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 malam hari dengan nomor Laporan Polisi (LP) PPA-Satreskrim Polres Bangkalan dengan LP/162/X/2024/SPKT/POLRESBANGKALAN/POLDAJATIM.

NM baru melapor ke polisi setelah mendengar cerita NV, putrinya. Sebab, NM penasaran atas tingkah laku putrinya yang banyak berubah.

“Anak kami trauma usai dicabuli si oknum ini. Saat ini anak kami sering merenung,” ucap NM orang tua korban.

Menyikapi berita tersebut, Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati membenarkan ada laporan polisi dugaan pencabulan di wilayah Mapolres Bangkalan.

Benar bahwa keluarga korban sudah melaporkan adanya dugaan kejadian perbuatan cabul, tadi malam, selanjutnya langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim, yaitu masih dilaksanakan pemeriksaan VER di RSUD Bangkalan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan selanjutnya akan secepatnya mengundang saksi-saksi utuk pemeriksaan klarifikasi peristiwanya,” ujarnya. (Lik)

1001669474

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *