Masyarakat Makin Hari Bertambah Suram

RELIGI475 Views
banner 468x60

Top Berita News: Kondisi ekonomi masyarakat makin hari bertambah suram saja , ditambah lagi adanya covid 19 makin memperparah keadaan. Kondisi seperti ini rupanya juga dimanfaatkan oleh para mafia lelang untuk memburu rumah warga yang dilelang oleh Bank dengan sebab sudah tidak bisa lagi melakukan pembayaran angsuran atau gagal bayar.

Padahal jelas hukumnya haram dan dosa besar membeli barang sitaan bank, yaitu agunan utang dari debitur yang gagal bayar (default) dengan tiga alasan berikut ini:

banner 336x280

Pertama, karena bank tidak berhak menyita agunan utang milik debitur yang gagal bayar. Dalam Islam, jika debitur mengalami gagal bayar, maka yang dilakukan bukanlah bank menyita agunan utang, melainkan debitur menjual agunan itu untuk melunasi utang, baik debitur itu kemudian menjual agunan itu kepada kreditur, ataupun menjualnya kepada pihak lain selain kreditur.

Jadi, penyitaan agunan utang oleh bank itu tidak sah menurut hukum Islam karena agunan utang itu sebenarnya masih hak miliknya pihak debitur, walaupun debitur itu mengalami gagal bayar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,

لَا يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

“Tidaklah suatu barang gadai (agunan utang) menjadi hilang bagi pemiliknyajika ia tidak menebusnya pada waktunya. Setiap kenaikan nilainya menjadi miliknya dan segala kerugian menjadi tanggungannya.”(HR Ad-Daraquthni, 3/33; Al-Hakim, 2/51; dari Sa’id bin Al-Musayyab).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa ketika pihak debitur gagal bayar, atau dengan kata lain, ketika debitur tidak mampu menebus barang yang digadaikannya, maka barang gadai (agunan utang) itu tidaklah otomatis menjadi hak milik pihak kreditur, tetapi masih tetap menjadi hak milik debitur. Inilah hukum Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. yang telah menghapuskan tradisi muamalah jahiliah yang menetapkan kalau debitur gagal bayar, maka barang gadai otomatis menjadi milik kreditur (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyyahal-Islamiyyah,2/339).

Kedua, karena barang itu sebenarnya bukan milik bank, melainkan masih hak milik debitur yang gagal bayar tersebut. Oleh karenanya, jika bank menyita agunan utang tersebut, lalu bank menjual agunan itu melalui suatu pelelangan, berarti bank telah menjual barang yang bukan miliknya. Islam telah tegas melarang untuk menjual apa-apa yang bukan milik penjual, sesuai sabda Rasulullah saw. yang bermakna umum berikut ini,

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu.” (Arab: lā tabi’ mā laysa ‘indaka)(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Salah satu pengertian dari “apa-apa yang tidak ada di sisimu” (مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) adalah “apa-apa yang bukan milikmu,” ( مَا لَيْسَ فِيْ مِلْكِكَ), misalnya barang itu milik tetanggamu, atau milik temanmu, atau barang itu milik debiturmu yang gagal bayar, dsb. (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyyahal-Islāmiyyah,2/390).

Ketiga, karena agunan utang (rahn) di bank ini merupakan muamalah cabang yang lahir dari muamalah pokok, yaitu utang piutang yang bersifat ribawi. Maka dari itu, muamalah cabang berupa agunan utang di bank ini hukumnya haram karena muamalah pokoknya sudah haram. Kaidah fikih menegaskan,

إِذَا سَقَطَ الْأَصْلُ سَقَطَ الْفَرْعُ

“Jika masalah pokok telah gugur, maka gugur pula masalah cabangnya.” (Muhammad Shidqi al-Burnu, Mausū’ahal-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, 1/271; Al-Mausū’ahal-Fiqhiyyahal-Kuwaitiyyah, 5/58).

Kesimpulannya, berdasarkan tiga alasan di atas, membeli barang sitaan bank haram hukumnya dalam syariat hukum Islam.( Cs)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *