Advokat Nor Cholis Ali SH.MH Menangkan Gugatan Rumah Warisan

banner 468x60
1001997380

SURABAYA. holis: Surabaya Top Berita News: Setelah melalui proses sidang yang panjang dengan menghadirkan para pihak,baik penggugat dan tergugat disertai bukti -bukti maupun  keterangan saksi perihal  perkara perdata Pdt/No 880/PN/ Sby, 2024. 

Gugatan dilayangkan adanya dugaan tentang Perbuatan  Melawan Hukum (PMH) atas terjadinya transaksi jual beli sebidang tanah dan bangunan warisan terletak di Bulak Banteng Wetan Kota Surabaya.

banner 336x280

Dengan para penggugat Hj  Fa dan Nor Has melawan  Tergugat I bernama  Hosai serta Tergugat II bernama irwan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya dimenangkan penggugat, Putusan tertanggal Rabu 9 April 2025

Sebagaimana diungkapkan Penasehat Hukum para Penggugat, Advokat Nor Cholis SH.MH,  Dr Amatussudin SH.MH And Rekan dari kantor Konsultan Hukum berkantor di jalan Platuk No 113 Kota Suraby: email perada.advokasi@gmail.com Cal 081244444579 ini menjelaskan.

Gugatan Klien kami telah dikabulkan dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut, bahwa para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan semua dokumen jual beli ,keterangan waris tunggal dinyatakan batal, karena cacat hukum dan alat bukti-bukti yang kita ajukan menurut hukum sah” terangnya. Selasa (15 /04/2025

Sesuai e-Court, objek jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atas Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Bulak Banteng Wetan Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, 

SHM  Sertifikat Hak Milik  Nomor 00 Kecamatan Semampir  Luas  M2. NIB. secara Hukum batal karena obyek yang di perjualbelikan adalah rumah warisan dimana tidak melibatkan saudara kandung lain yaitu  para Penggugat,” jelas Advokat yang juga Ketua Yayasan Yatim Duafa Baitul Hidayah Warahmah ini. 

Masih menurutnya, bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat 2  telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan transaksi jual beli rumah warisan dihadapan Notaris dengan membuat pengakuan atau keterangan waris tunggal,

Perlu diketahui, Gugatan PMH di layangkan di PN Surabaya dikarenakan para Tergugat adalah juga pewaris dimana Almarhum orang tuanya memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disebutkan diatas.

Namun seiringnya waktu pihak Tergugat I yang tidak lain adalah saudara kandung dari para Penggugat, menjual tanah bangunan tersebut dengan sistem pembayaran cas tempo kepada Tergugat II dan melakukan tanda tangan (IJB) Ikatan Jual Beli ke Notaris  dengan mencantunkan sebagai waris tunggal 

Sehingga terpaksa dilakukan gugatan ke Pengadilan (PN) Surabaya, karena upaya mediasi penyelesaian secara musyawarah selalu gagal dan Alhamduliilah gugatan di kabulkan atau dimenangkan oleh majelis hakim pungkas Advokat yang spesialis dalam perkara sengketa tanah ini(Lik)

1001997393
1001997389
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *